PNPM Merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penurunan kemiskinan
dan pengangguran.
PNPM Merupakan Integrasi dan Perluasan
Program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis masyarakat yang sudah
dan sedang berjalan.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan)
Merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target sasarannya adalah masyarakat perdesaan.
PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998-2007.
Pembina PNPM Mandiri Perdesaan adalah Direktorat Jederal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target sasarannya adalah masyarakat perdesaan.
PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998-2007.
Pembina PNPM Mandiri Perdesaan adalah Direktorat Jederal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dana Bergulir
Dana
Bergulir merupakan dana abadi milik masyarakat yang dikelola oleh masyarakat
melalui kegiatan perguliran Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) dan Usaha
Ekonomi Produktif (UEP). Pengelola Dana Bergulir adalah Unit Pengelola Kegiatan
(UPK). Saat ini kegiatan perguliran SPP telah berjalan dan melayani masyarakat
lebih dari 5 tahun. Secara umum asset
Kegiatan Dana Bergulir rata-rata setiap kecamatan mencapai lebih dari 2 milyar
rupiah. Kegiatan dimaksud telah melayani rata-rata 150 kelompok SPP di setiap
kecamatan di seluruh Indonesia.
Tujuan Kegiatan Pengelolaan Dana Bergulir
Kegiatan pengelolaan
dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan bertujuan :
1.
Memberikan kemudahan akses permodalan usaha
baik kepada masyarakat sebagai pemanfaat maupun kelompok usaha;
2.
Pelestarian dan pengembangan dana bergulir
yang sesuai dengan tujuan program;
3.
Peningkatan kapasitas pengelola kegiatan dana
bergulir di tingkat wilayah pedesaan;
4.
Menyiapkan kelembagaan UPK (dan lembaga
pendukung lainnya) sebagai pengelola dana bergulir yang mengacu pada tujuan
program secara akuntabel, transparan dan berkelanjutan;
5.
Peningkatan pelayanan kepada RTM dalam
pemenuhan kebutuhan permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat.
Sasaran Kegiatan Dana Bergulir
Sasaran jenis kelompok dalam kegiatan dana bergulir adalah :
1.
Kelompok Simpan Pinjam (KSP): adalah kelompok
yang mempunyai kegiatan pengelolaan simpanan dan pinjaman dengan prioritas
kelompok yang mempunyai anggota RTM;
2.
Kelompok Usaha Bersama (KUB): adalah kelompok
yang mempunyai kegiatan usaha yang dikelola secara bersama oleh anggota
kelompok, dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM;
3.
Kelompok Aneka Usaha: adalah kelompok yang
anggotanya Rumah Tangga Miskin yang mempunyai usaha yang dikelola secara
individual oleh anggota.
Ketentuan Dasar Kegiatan Dana Bergulir
Pengelolaan kegiatan dana bergulir dilakukan mengarah pada pelestarian
dan pengembangan dana bergulir dengan ketentuan dasar sebagai berikut:
1.
Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir
Pelestarian penyediaan dana permodalan bagi
usaha mikro adalah
upaya yang mengarah pada pengembangan dana bergulir untuk
permodalan usaha mikro pada wilayah program.
Penyediaan dana permodalan tersebut merupakan kebutuhan prioritas
masing-masing wilayah pada saat pelaksanaan program sehingga BLM telah dialokasikan
sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Penyediaan dana bergulir tersebut
merupakan hak masyarakat yang berdomisili pada wilayah program sehingga dalam
upaya pelestarian dana bergulir tidak diperkenankan memindahkan hak pelayanan
kepada masyarakat keluar lokasi wilayah. Bentuk kegiatan dana bergulir adalah
tetap menyediakan dana permodalan bagi pelaku usaha mikro di masyarakat bukan
menggunakan dana untuk menjalankan suatu usaha pada sektor riil sehingga dalam
upaya pelestarian dana bergulir tidak diperkenankan untuk mendanai kegiatan
sektor riil yang dijalankan oleh UPK.
2.
Kemudahan akses pendanaan usaha bagi RTM
Kemudahan akses pendanaan bagi usaha mikro
yang dilakukan oleh RTM yang tidak mempunyai akses langsung pada lembaga
keuangan formal maupun informal.
3.
Pelestarian Prinsip Pengelolaan
Prinsip-prinsip pengelolaan dana bergulir
harus tetap mengacu pada
prinsip PNPM Mandiri Perdesaan.
4.
Pelestarian Kelembagaan
Pengelolaan dana bergulir usaha mikro harus
tetap menggunakan ketentuan kelembagaan yang ada sesuai dengan ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan seperti: UPK, kelompok peminjam (bukan peminjam
secara individu), PLKDB,
Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, dan
sebagainya.
5.
Pengembangan Kelompok
Dalam pengelolaan dana bergulir usaha mikro
harus tetap memperhatikan pengembangan kelompok yang mempunyai anggota RTM.
Misalnya memberikan kesempatan kepada kelompok untuk menambah permodalan
melalui pembagian keuntungan UPK dengan Insentif Pengembalian Tepat Waktu
(IPTW).
Tahapan Pengelolaan
Dana Bergulir
1.
Pengajuan
Usulan Pinjaman Kelompok
Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan
kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD.
2.
Evaluasi
Singkat Usulan Pinjaman
UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar
belakang kelompok, kondisi kelompok saat ini, riwayat pinjaman kelompok pada
UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini
disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi.
3.
Verifikasi
Tim Verifikasi melakukan verifikasi usulan
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.
4.
Keputusan
Pendanaan melalui Musyawarah Pendanaan
Keputusan pendanaan dilakukan oleh Tim yang
telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD dan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang
telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD (PTO P X halaman 4).
Unsur yang hadir saat pembahasan pendanaan: PjOK,
FK, FT, BKAD, BP-UPK, Tim Pendanaan, Tim Verifikasi, UPK, PLKDB, PL, dan wakil
masyarakat di sekitar kelompok peminjam (Kepala Desa, BPD, Sekretaris Desa,
Perangkat Desa, tokoh masyarakat).
5.
Penyaluran
Dana Bergulir
Kelompok Chanelling (penyalur)
Kelompok
yang hanya menyalurkan pinjaman dari UPK kepada pemanfaat tanpa mengubah
persyaratan yang ditetapkan oleh UPK.
Berfungsi
sebagai lembaga penyalur yang memastikan penggunaan dana bergulir oleh anggota/
pemanfaat sesuai dengan kebutuhan pendanaan sosial dasar, usaha, meningkatkan
mekanisme tanggung renteng, kepastian penyaluran dan pengembalian dana
bergulir.
Kelompok Executing (pengelola)
Kelompok yang mengelola pinjaman dari UPK secara
mandiri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kelompok kepada pemanfaat.
Berfungsi memperkuat permodalan kelompok,
memperluas pelayanan pinjaman, mempersingkat proses. Kelompok Executing dapat melakukan :
ü Seleksi pemanfaat
pinjaman
ü Penentuan jumlah angsuran
ü Penentuan tingkat
bunga
ü Penentuan jadwal
angsuran
ü Penentuan persyaratan
pinjaman
Ketentuan Dana
Bergulir PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pulung :
1.
Telah
terbentuk Kelompok Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) atau Usaha Ekonomi
Produktif (UEP).
2.
Minimal
5 orang per kelompok (ketua + sekretaris + bendahara + anggota + anggota).
3.
Kelompok
minimal telah berusia 1 tahun.
4.
Kelompok
minimal kategori berkembang.
5.
Pengajuan
maksimal Rp7.000.000/orang.
6.
Jasa
pinjaman 1,5%/bulan tetap (flat rate).
7.
Tanpa
jaminan.
8. Jangka
waktu pinjaman (maksimal 18 bulan untuk kelompok chanelling) dan (maksimal 36 bulan untuk kelompok executing).
9.
Melengkapi
proposal pengajuan pinjaman, yang telah disediakan. Proposal harus lengkap dan
diketahui/disetujui oleh kepala desa, dengan dibubuhi tanda tangan dan stempel
desa dari kelompok yang bersangkutan.
…………………………………………………………………………………………………………
☺
Untuk
informasi, pertanyaan, pengaduan, kritik & saran, silakan hubungi :
Facebook : PNPM Mandiri Perdesaan Pulung : www.facebook.com/PNPM.Pulung
Blog : PNPM Mandiri Perdesaan Pulung : pnpm-pulung.blogspot.com



